Tag: Sulinggih Cabul
DENPASAR, NusaBali.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PDHI) Bali menyebut proses madwijati dari oknum sulinggih mesum yang viral tersebut tidak terdaftar secara sah di organisasi induk umat Hindu Dharma.
DENPASAR, NusaBali
Oknum sulinggih I Wayan Mahardika, 38, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang dengan agenda putusan terkait kasus pen-cabulan, Selasa (8/6) siang.
DENPASAR, NusaBali
Oknum sulinggih I Wayan Mahardika, 38, yang jadi terdakwa kasus dugaan pencabulan saat prosesi malukat di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Gianyar dituntut hukuman 6 tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang disampaikan terdakwa oknum sulinggih, I Wayan Mahardika, 38, dalam kasus dugaan pecabulan di PN Denpasar, Kamis (22/4).
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 23 Dec 2024 Denpasar Dikepung Belasan Bencana Alam
-
Denpasar 23 Dec 2024 Bapenda Denpasar: Tak Ada Kenaikan PKB
-
-
Tabanan 22 Dec 2024 Tanah Longsor Hantam Perumahan
-
-
-
-
Buleleng 21 Dec 2024 Dinsos Temukan 140 KK Miskin Tercecer
Berita Foto
Nusa Ning Nusa
Melancip Pemahaman ‘Nandurin Karang Awak’
DI sela-sela kemerosotan karakter, seperti ketekunan, ketahanan, dan kemandirian di kalangan generasi muda Bali, filosofi ‘nandurin karang awak’ dapat dijadikan titik bermula pembelajaran bermakna.